© GJ INFORMATIONS. Powered by Blogger.

Hukum Musik Dalam Pandangan Islam

Friday, June 21, 2013


     Sudah lama nih saya tidak update blogger sekitar 3 bulanan hahaha :D ini karena banyak tugas sekolah jadi tidak sempat update blogger!!! Ok.. Pada kesempatan kali ini saya mau posting tentang "Hukum Musik Dalam Pandangan Islam" ini berkaitan tentang kebiasaan saya yang setiap hari mendengarkan musik dan menjadikan musik bagian dari hidup "MUSIC FOR LIFE" ini karena setelah saya melihat suatu acara di Televisi yang menjelaskan tentang hukum musik dalam islam yang masih simpang siur hukumnya, Baiklah tanpa panjang lebar lagi saya akan mulai.

1.     Definisi Musik
 Halal dan haram musik dalam hukum Islam. Musik adalah suatu aktifitas budaya yang dilakukan oleh hampir semua orang, disengaja atau tidak. Sedikitnya, orang pasti mendengarkan alunan musik di rumah tetangga, TV, radio, mall, di jalan-jalan, di angkutan umum, dan lain-lain. Itu artinya, musik harus mendapat status yang jelas dalam perspektif Islam agar supaya umat tidak melakukan sesuatu tanpa payung hukum syariah.

Dalam pengertian masyarakat umum, kata "musik" merujuk pada suatu seni yang mengombinasikan antara paduan berbagai alat musik tertentu dengan seni suara. Sehingga, musik yang hanya menampilkan paduan alat musik saja, seperti musik klasik, atau paduan suara saja, dianggap "kurang musik". Dalam performa panggung, seni musik juga sering dipadukan dengan seni tari atau dansa. Terkadang, musik dan lagu disebut terpisah. Tapi tidak jarang juga dua kata itu disebut secara berkelindan (interchangeable) untuk pengertian yang sama. 

     Dalam bahasa Arab pun, lagu disebut dengan ghina' (jamak, aghani) (غناء أغاني), sedang musik disebut musiqi (موسيقي). Tapi, tidak jarang dua kata itu disebut terpisah dengan makna yang sama.

     Dalam tulisan ini, kata musik mencakup arti seni alat musik dan lagu/nyanyian. Kecuali apabila disebut secara khusus.


2.     Pendapat yang Mengharamkan Musik
     Ulama yang mengharamkan musik pun memiliki pandangan yang beragam soal keharaman dan dalil yang mengharamkannya. Perlu dicatat bahwa musik yang dibahas adalah musik yang santun yang kata-katanya sopan dan wajar serta tidak mengundang konotasi sex atau syahwat. Musik yang liriknya bernuansa pornografi, mengundang syahwat dan tampilan panggung yang tidak islami--mengumbar aurat dan percampuran dan sentuhan laki-laki perempuan bukan mahram--jelas hukumnya haram dalam musik atau dalam kehidupan biasa. 


Dalil Haramnya musik:

1.      Al Qur’an Surat Luqman 31:6:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Artinya: Dan diantara mereka (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (kata- kata tak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai bahan olok-olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan.

2. Al Qur’an Surat An-Najm 53:59-61:

أَ فَمِنْ هذَا الْحَدِيْثِ تَعْجَبُوْنَ وَ تَضْحَكُوْنَ وَ لاَ تَبْكُوْنَ وَ أَنْتُمْ سَامِدُوْنَ
Artinya: Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)?

Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud "shamidun" ialah al-ghina (nyanyian) 

3. Al Qur’an Surat Al-Isra' 17:64

وَ اسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Artinya: Dan asunglah (kobarkanlah, bujuklah) siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).

Menurut Mujahid maksud "shautika" tidak lain adalah nyanyian dan hiburan

4. Hadits Bukhari no. 5590

لِيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَ الْحَرِيْرَ وَ الْخَمْرَ وَ الْمَعَازِفَ وَ لَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيْهِمْ يَعْنِي الْفَقِيْرُ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُوْا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَ يَضَعُ الْعَلَمَ وَ يَمْسَخُ الآخَرِيْنَ قِرَدَةً وَ خَنَازِيْرَ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya: Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para pengembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata: "Datanglah kepada kami esok hari." Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.

Dalil Quran dan hadits di atas di jadikan dasar oleh para ulama atas haramnya musik dalam Islam. Ulama dalam kelompok ini antara lain adalah Imam Ibnu Al-Jauzi (Talbis Iblis, hlm. 2321), Imam Qurthubi (Tafsir Qurtuhbi, XIV/51-54), Asy-Syaukani (Nail-ul-Authar, VIII/442).

Sahabat mengharamkan musik antara lain sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud. Sedang dari tabi'in antara lain Mujahid, Hasan Al-Basri, Ikrimah, Said bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim An-Nakha'i menafsirkan lahw-al-hadis dalam QS Luqman 31:6 dengan arti nyanyian atau menjualbelikan (menyewakan) biduanita.

Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurashi Ad-Dimashqi dalam Ibnu Katsir III/442 menegaskan maksud dari "lahwal hadits" adalah al-ghina' (nyanyian).

عن أبي الصهباء : أنه سأل ابن مسعود عن قول الله : ( ومن الناس من يشتري لهو الحديث ) قال : الغناء .
وكذا قال ابن عباس ، وجابر ، وعكرمة ، وسعيد بن جبير ، ومجاهد ، ومكحول ، وعمرو بن شعيب ، وعلي بن بذيمة .
وقال الحسن البصري : أنزلت هذه الآية : ( ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ) في الغناء والمزامير 

5. Abū Ishāk Asy-Syirāzī (madzhab Syafi'i) mengharamkan musik kecuali memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan selain itu haram (Al-Muhadzab II/237)

6. Al-Muhāsibi dalam Ar-Risalah: menyanyi itu harām seperti harāmnya bangkai. 

7. Madzhab Syafi'i: musik itu haram apabila disertai dengan minum arak, bergaul dengan wanita, dan semua perkara lain yang membawa kepada maksiat.

3.     Pendapat yang Menghalalkan Musik
Berikut pendapat Sahabat, Tabi'in dan ulama yang membolehkan musik. Tentu saja musik yang baik.
1.      Sahabat Nabi: antara lain ‘Umar bin Khattāb, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Rahmān bin ‘Auf, Sa‘ad bin Abī Waqqās dan lain-lain (An-Nawawi dalam Al-Umdah). 
2.      Tabi'in: Sa‘īd bin Musayyab, Salīm bin ‘Umar, Ibnu Hibbān, Khārijah bin Zaid, dan lain-lain. (An-Nawawi dalam Al-Umdah).
3.      Mazhab Ahl-ul-Madīnah, Azh-Zhāhiriyah dan jamā‘ah Sūfiyah, Abū Mansyūr Al-Baghdādī (dari mazhab Asy-Syāfi‘ī).
4.      Mazhab Maliki membolehkan menyanyi dengan ma‘azif (alat-alat musik yang berdawai).
5.      Mazhab Syāfi‘i menyanyi adalah makrūh tanzīh yakni lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan sedangkan nyanyian pada saat bekerja, seperti mengangkut suatu yang berat, nyanyian orang Arab untuk memberikan semangat berjalan unta mereka, nyanyian ibu untuk mendiamkan bayinya, dan nyanyian perang, maka menurut Imām Awzā‘ī adalah sunat.

4.     Hukum Musik Dalam Pandangan Islam
Jika musik dalam pandangan Islam itu halal, musik akan menjadi kebaikan apabila dimainkan atau dinikmati. Namun, jika musik dalam pandangan islam itu haram, musik sudah pasti akan membawa keburukan, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Untuk mendapatkan jawaban yang memuaskan mengenai musik dalam pandangan Islam, kita dapat merujuk kepada nash-nash agama tentang musik. Beberapa di antaranya dapat kita sebutkan di sini.
·       Allah Swt. berfirman, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lagu dan nyanyian) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS Luqman: 6)
·       Rasulullah saw bersabda, "Akan muncul di kalangan umatku nanti beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik." (HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
·       Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw berkata tentang umat Islam, "Gerhana, gempa dan fitnah." Seseorang sahabat kemudian bertanya, "Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?" Rasul menjawab, "Jika biduanita, musik dan minuman keras merajalela." (HR At-Tirmidzi)

Berdasarkan keterangan tersebut, selintas kita mendapatkan kesimpulan bahwa musik dalam pandangan Islam adalah haram, kalau tidak dikatakan mengutuk dan melaknatnya. Musik-dengan berbagai unsur di dalamnya-dipersepsikan sebagai kesia-siaan, alat permainan sekaligus jerat-jerat setan, dan jalan menuju kerugian.

Benarkan seperti itu? Jika benar, orang akan segera beranggapan bahwa Islam tidak sesuai dengan fitrah, tidak menyukai keindahan dan hiburan. Bukankah secara fitrah manusia menyukai keindahan dan musik adalah bagian dari keindahan tersebut?

Tentu tidak seperti itu. Islam adalah agama fitrah. Setiap aspek dari ajarannya berisi bimbingan agar manusia bisa berlaku sesuai fitrahnya. Adapun larangan Islam terhadap musik lebih bersifat pencegahan terhadap aspek negatif yang bisa ditimbulkannya, yaitu melalaikan manusia dari mengingat Allah dan menyeret manusia ke dalam jerat-jerat setan. Itulah hukum musik dalam pandangan Islam.

Dengan demikian, tidak semua musik dalam pandangan Islam itu haram. Ada musik tertentu yang dihalalkan agama bahkan berpahala apabila kita menikmati atau membuatnya. Musik seperti apa? Itulah musik yang menjadikan kita ingat kepada Allah, taat kepada-Nya, musik sebagai tanda syukur, dan membawa kebaikan bagi orang banyak.

Dalam sebuah hadits disebutkan: "Suatu ketika Rasul saw masuk ke bilik Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi"), kemudian Abu Bakar mencegah keduanya. Akan tetapi Rasulullah malah bersabda, "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR Bukhari)

5.     Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik dalam pandangan Islam? Gitar, piano, rebana, dan lain-lain, adalah alat musik yang sering dimainkan. Memainkan alat musik dalam pandangan Islam ada yang diperbolehkan. Jenis alat musik yang diterangkan dengan jelas kebolehannya dalam hadis, yaitu ad-duff atau al-ghirbal (rebana). Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad Saw., yaitu "Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal)." (H.R. Ibnu Majah)

Sementara itu, memainkan alat musik dalam pandangan Islam, selain rebana, ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Ibnu Hazm berkata:
"Jika belum ada perincian dari Allah Swt. maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak."

Rasulullah S.A.W bersabda dalam hadits yang disampaikan Abu Hurairah z:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514)

Masih dari Abu Hurairah z, ia memberitakan sabda Rasulullah S.A.W:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلاَ جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menyertai perkumpulan/rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng (yang biasa dikalungkan di leher hewan, pen.).” (HR. Muslim no. 5512)

Simpulannya, memainkan semua alat musik dalam pandangan Islam adalah mubah. Inilah yang menjadi dasar hukumnya. Lain halnya jika ada dalil khusus yang mengharamkan, maka ketika itu, alat musik tertentu menjadi haram. Apabila tidak ditemukan hadis yang mengahramkan alat musik, kita kembali kepada hukum asalnya, yakni mubah. Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.

Musik dalam pandangan Islam itu adalah sebuah budaya yang dalam hal ini Islam ingin membangun budayanya sendiri. Musik dalam pandangan Islam dipandang sebagai bagian dari budaya, maka Islam menginginkan musik yang memiliki instrument khas. Artinya musik dalam pandangan Islam harus berbeda dari nyanyian dan instrument jahiliyah. Tantangan umat Islam di masa yang akan datang salah satunya adalah begaimana cara memunculkan musik khas Islam sehingga tidak ada lagi perbedaan masalah musik dalam pandangan Islam.

6.     Indikator Musik Itu Haram
Adapun musik dalam pandangan Islam yang diharamkan adalah musik yang menyeret manusia ke dalam kesia-siaan, dosa dan maksiat, penghambaan kepada setan, sehingga dapat menjatuhkan derajat manusia sebagai khalifah Allah.

Agar lebih jelas, untuk menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya, setidaknya ada empat indikator yang dapat kita pertimbangkan.

Pertama, apabila syair-syairnya berisi kata-kata kotor, melenakan, mesum alias porno, pengagungan terhadap berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah, membangga-banggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi permusuhan dan pelecehan terhadap nilai-nilai moral.

Kedua, apabila terjadi campur baur atau ikhtilat antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, musik dalam pandangan Islam itu haram jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan seronok alias mengobral aurat, dengan tarian yang membangkitkan syahwat, dan dengan suara mendesah-desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapa pun -bisa laki-laki atau perempuan- dengan memakai atribut dan simbol-simbol setan atau orang kafir.

Keempat, bersama musik tersebut dihidangkan aneka minuman atau makanan yang diharamkan, semacam khamr, beserta aneka fasilitas yang memudahkan orang untuk melakukan maksiat.

Ketika salah satu atau semua indikator tersebut terpenuhi, dapat dipastikan kalau musik dalam pandangan Islam menjadi haram hukumnya. Musik yang diharamkan agama sejatinya adalah musik yang memenuhi kriteria-kriteria semacam itu. Jika tidak, apalagi dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt, musik tersebut menjadi halal untuk kita nikmati. Itulah musik yang sesuai dengan fitrah. Wallâhu a’lam.

Maka Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.

2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)

6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)

7.     Kesimpulan

Ulama sepakat bahwa aktifitas musik baik itu melakukan atau mendengarkan adalah haram apabila aktifitas itu dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan dosa. Adapun mendengarkan musik yang isinya berkaitan dengan hal-hal yang baik dan dapat mengingatkan orang kepada akhirat tidak mengapa bahkan sunat dinyanyikan menurut Al-Auza'i.

Imam Syafi'i seperti dikutip oleh Al-Ghazali menyatakan bahwa tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian, suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik yang bertentangan dengan hukum syariah.

Jika anda ragu tentang pendapat/perkara tersebut maka tinggalkanlah karena sesuatu yang ragu itu bid’ah dan bid’ah itu haram hukumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)



3 comments

 

Cari Artikel

Translate

My Twitter

Sumbangan Sukarela

Anda Pengunjung Ke:

free counters

Pesan & Kesan


GJ Lovers