Sudah lama nih saya tidak update blogger sekitar 3 bulanan hahaha
:D ini karena banyak tugas sekolah jadi tidak sempat update blogger!!! Ok..
Pada kesempatan kali ini saya mau posting tentang "Hukum Musik Dalam
Pandangan Islam" ini berkaitan tentang kebiasaan saya yang setiap hari
mendengarkan musik dan menjadikan musik bagian dari hidup "MUSIC FOR
LIFE" ini karena setelah saya melihat suatu acara di Televisi yang
menjelaskan tentang hukum musik dalam islam yang masih simpang siur hukumnya,
Baiklah tanpa panjang lebar lagi saya akan mulai.
1.
Definisi Musik
Halal dan haram musik dalam hukum Islam.
Musik adalah suatu aktifitas budaya yang dilakukan oleh hampir semua orang,
disengaja atau tidak. Sedikitnya, orang pasti mendengarkan alunan musik di
rumah tetangga, TV, radio, mall, di jalan-jalan, di angkutan umum, dan
lain-lain. Itu artinya, musik harus mendapat status yang jelas dalam perspektif
Islam agar supaya umat tidak melakukan sesuatu tanpa payung hukum syariah.
Dalam
pengertian masyarakat umum, kata "musik" merujuk pada suatu seni yang
mengombinasikan antara paduan berbagai alat musik tertentu dengan seni suara.
Sehingga, musik yang hanya menampilkan paduan alat musik saja, seperti musik
klasik, atau paduan suara saja, dianggap "kurang musik". Dalam
performa panggung, seni musik juga sering dipadukan dengan seni tari atau
dansa. Terkadang, musik dan lagu disebut terpisah. Tapi tidak jarang juga dua
kata itu disebut secara berkelindan (interchangeable) untuk pengertian yang
sama.
Dalam bahasa Arab pun, lagu disebut dengan ghina' (jamak, aghani) (غناء أغاني), sedang musik disebut musiqi (موسيقي). Tapi, tidak jarang dua kata itu disebut terpisah dengan makna yang sama.
Dalam tulisan ini, kata musik mencakup arti seni alat musik dan lagu/nyanyian. Kecuali apabila disebut secara khusus.
Dalam bahasa Arab pun, lagu disebut dengan ghina' (jamak, aghani) (غناء أغاني), sedang musik disebut musiqi (موسيقي). Tapi, tidak jarang dua kata itu disebut terpisah dengan makna yang sama.
Dalam tulisan ini, kata musik mencakup arti seni alat musik dan lagu/nyanyian. Kecuali apabila disebut secara khusus.
2.
Pendapat yang Mengharamkan
Musik
Ulama
yang mengharamkan musik pun memiliki pandangan yang beragam soal keharaman dan
dalil yang mengharamkannya. Perlu dicatat bahwa musik yang dibahas adalah musik
yang santun yang kata-katanya sopan dan wajar serta tidak mengundang konotasi
sex atau syahwat. Musik yang liriknya bernuansa pornografi, mengundang syahwat
dan tampilan panggung yang tidak islami--mengumbar aurat dan percampuran dan
sentuhan laki-laki perempuan bukan mahram--jelas hukumnya haram dalam musik
atau dalam kehidupan biasa.
Dalil Haramnya musik:
1. Al Qur’an Surat
Luqman 31:6:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Artinya: Dan diantara mereka (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits
(kata- kata tak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai bahan olok-olokan. Mereka
itu memperoleh adzab yang menghinakan.
2. Al Qur’an Surat An-Najm 53:59-61:
أَ فَمِنْ هذَا الْحَدِيْثِ تَعْجَبُوْنَ وَ تَضْحَكُوْنَ وَ لاَ تَبْكُوْنَ وَ أَنْتُمْ سَامِدُوْنَ
Artinya: Maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan
tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)?
Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud "shamidun" ialah al-ghina (nyanyian)
3. Al Qur’an Surat Al-Isra' 17:64
Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud "shamidun" ialah al-ghina (nyanyian)
3. Al Qur’an Surat Al-Isra' 17:64
وَ اسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Artinya: Dan
asunglah (kobarkanlah, bujuklah) siapa yang kamu sanggupi diantara mereka
dengan suaramu (shautika).
Menurut Mujahid maksud "shautika" tidak lain adalah nyanyian dan hiburan
4. Hadits Bukhari no. 5590
Menurut Mujahid maksud "shautika" tidak lain adalah nyanyian dan hiburan
4. Hadits Bukhari no. 5590
لِيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَ الْحَرِيْرَ وَ الْخَمْرَ وَ الْمَعَازِفَ وَ لَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيْهِمْ يَعْنِي الْفَقِيْرُ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُوْا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَ يَضَعُ الْعَلَمَ وَ يَمْسَخُ الآخَرِيْنَ قِرَدَةً وَ خَنَازِيْرَ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya: Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang
menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan
(dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para
pengembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka
didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian
berkata: "Datanglah kepada kami esok hari." Pada malam hari Allah
membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka
yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi
hingga hari kiamat.
Dalil Quran dan hadits di atas di jadikan dasar oleh para ulama atas haramnya musik dalam Islam. Ulama dalam kelompok ini antara lain adalah Imam Ibnu Al-Jauzi (Talbis Iblis, hlm. 2321), Imam Qurthubi (Tafsir Qurtuhbi, XIV/51-54), Asy-Syaukani (Nail-ul-Authar, VIII/442).
Sahabat mengharamkan musik antara lain sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud. Sedang dari tabi'in antara lain Mujahid, Hasan Al-Basri, Ikrimah, Said bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim An-Nakha'i menafsirkan lahw-al-hadis dalam QS Luqman 31:6 dengan arti nyanyian atau menjualbelikan (menyewakan) biduanita.
Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurashi Ad-Dimashqi dalam Ibnu Katsir III/442 menegaskan maksud dari "lahwal hadits" adalah al-ghina' (nyanyian).
Dalil Quran dan hadits di atas di jadikan dasar oleh para ulama atas haramnya musik dalam Islam. Ulama dalam kelompok ini antara lain adalah Imam Ibnu Al-Jauzi (Talbis Iblis, hlm. 2321), Imam Qurthubi (Tafsir Qurtuhbi, XIV/51-54), Asy-Syaukani (Nail-ul-Authar, VIII/442).
Sahabat mengharamkan musik antara lain sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud. Sedang dari tabi'in antara lain Mujahid, Hasan Al-Basri, Ikrimah, Said bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim An-Nakha'i menafsirkan lahw-al-hadis dalam QS Luqman 31:6 dengan arti nyanyian atau menjualbelikan (menyewakan) biduanita.
Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurashi Ad-Dimashqi dalam Ibnu Katsir III/442 menegaskan maksud dari "lahwal hadits" adalah al-ghina' (nyanyian).
عن أبي الصهباء : أنه سأل ابن مسعود عن قول الله : ( ومن الناس من يشتري لهو الحديث ) قال : الغناء .
وكذا قال ابن عباس ، وجابر ، وعكرمة ، وسعيد بن جبير ، ومجاهد ، ومكحول ، وعمرو بن شعيب ، وعلي بن بذيمة .
وقال الحسن البصري : أنزلت هذه الآية : ( ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ) في الغناء والمزامير
5. Abū Ishāk Asy-Syirāzī (madzhab Syafi'i) mengharamkan musik kecuali memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan selain itu haram (Al-Muhadzab II/237)
6. Al-Muhāsibi dalam Ar-Risalah: menyanyi itu harām seperti harāmnya bangkai.
7. Madzhab Syafi'i: musik itu haram apabila disertai dengan minum arak, bergaul dengan wanita, dan semua perkara lain yang membawa kepada maksiat.
3.
Pendapat yang
Menghalalkan Musik
Berikut
pendapat Sahabat, Tabi'in dan ulama yang membolehkan musik. Tentu saja musik
yang baik.
1.
Sahabat Nabi: antara
lain ‘Umar bin Khattāb, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Rahmān bin ‘Auf, Sa‘ad bin
Abī Waqqās dan lain-lain (An-Nawawi dalam Al-Umdah).
2.
Tabi'in: Sa‘īd bin
Musayyab, Salīm bin ‘Umar, Ibnu Hibbān, Khārijah bin Zaid, dan lain-lain.
(An-Nawawi dalam Al-Umdah).
3.
Mazhab Ahl-ul-Madīnah,
Azh-Zhāhiriyah dan jamā‘ah Sūfiyah, Abū Mansyūr Al-Baghdādī (dari mazhab
Asy-Syāfi‘ī).
4.
Mazhab Maliki membolehkan
menyanyi dengan ma‘azif (alat-alat musik yang berdawai).
5.
Mazhab Syāfi‘i menyanyi
adalah makrūh tanzīh yakni lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan
sedangkan nyanyian pada saat bekerja, seperti mengangkut suatu yang berat,
nyanyian orang Arab untuk memberikan semangat berjalan unta mereka, nyanyian
ibu untuk mendiamkan bayinya, dan nyanyian perang, maka menurut Imām Awzā‘ī
adalah sunat.
4.
Hukum Musik Dalam
Pandangan Islam
Jika musik dalam pandangan
Islam itu halal, musik akan menjadi kebaikan apabila dimainkan atau dinikmati.
Namun, jika musik dalam pandangan islam itu haram, musik sudah pasti akan
membawa keburukan, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Untuk
mendapatkan jawaban yang memuaskan mengenai musik dalam pandangan Islam,
kita dapat merujuk kepada nash-nash agama tentang musik. Beberapa di antaranya
dapat kita sebutkan di sini.
·
Allah Swt. berfirman, "Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lagu dan nyanyian) untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan."
(QS Luqman: 6)
·
Rasulullah saw bersabda, "Akan muncul di kalangan umatku nanti
beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik."
(HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
·
Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw berkata tentang umat Islam,
"Gerhana, gempa dan fitnah." Seseorang sahabat kemudian
bertanya, "Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?" Rasul
menjawab, "Jika biduanita, musik dan minuman keras merajalela."
(HR At-Tirmidzi)
Berdasarkan keterangan tersebut, selintas kita mendapatkan kesimpulan bahwa
musik dalam pandangan Islam adalah haram, kalau tidak dikatakan mengutuk dan
melaknatnya. Musik-dengan berbagai unsur di dalamnya-dipersepsikan sebagai
kesia-siaan, alat permainan sekaligus jerat-jerat setan, dan jalan menuju
kerugian.
Tentu tidak seperti itu. Islam adalah agama fitrah. Setiap aspek dari
ajarannya berisi bimbingan agar manusia bisa berlaku sesuai fitrahnya. Adapun
larangan Islam terhadap musik lebih bersifat pencegahan terhadap aspek negatif
yang bisa ditimbulkannya, yaitu melalaikan manusia dari mengingat Allah dan
menyeret manusia ke dalam jerat-jerat setan. Itulah hukum musik dalam
pandangan Islam.
Dengan demikian, tidak semua musik dalam pandangan Islam itu haram. Ada
musik tertentu yang dihalalkan agama bahkan berpahala apabila kita menikmati
atau membuatnya. Musik seperti apa? Itulah musik yang menjadikan kita ingat
kepada Allah, taat kepada-Nya, musik sebagai tanda syukur, dan membawa kebaikan
bagi orang banyak.
Dalam
sebuah hadits disebutkan: "Suatu ketika Rasul saw masuk ke bilik Aisyah,
sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul
rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya
terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi"), kemudian Abu
Bakar mencegah keduanya. Akan tetapi Rasulullah malah bersabda, "Biarkanlah
mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan
hari raya kita adalah pada hari ini." (HR Bukhari)
5.
Hukum Memainkan
Alat Musik
Bagaimanakah
hukum memainkan alat musik dalam pandangan Islam? Gitar, piano, rebana, dan
lain-lain, adalah alat musik yang sering dimainkan. Memainkan alat musik dalam
pandangan Islam ada yang diperbolehkan. Jenis alat musik yang diterangkan dengan
jelas kebolehannya dalam hadis, yaitu ad-duff atau al-ghirbal (rebana).
Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad Saw., yaitu "Umumkanlah pernikahan
dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal)." (H.R. Ibnu Majah)
Sementara itu, memainkan
alat musik dalam pandangan Islam, selain rebana, ada yang mengatakan halal dan
ada yang mengatakan haram. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam
Ibnu Hazm berkata:
"Jika belum ada
perincian dari Allah Swt. maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita
perbincangkan di sini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat-alat
musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak."
Rasulullah S.A.W bersabda
dalam hadits yang disampaikan Abu Hurairah z:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514)
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514)
Masih dari Abu Hurairah z, ia memberitakan sabda Rasulullah S.A.W:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلاَ جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menyertai perkumpulan/rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng (yang biasa dikalungkan di leher hewan, pen.).” (HR. Muslim no. 5512)
Simpulannya, memainkan
semua alat musik dalam pandangan Islam adalah mubah. Inilah yang
menjadi dasar hukumnya. Lain halnya jika ada dalil khusus yang mengharamkan,
maka ketika itu, alat musik tertentu menjadi haram. Apabila tidak ditemukan
hadis yang mengahramkan alat musik, kita kembali kepada hukum asalnya, yakni mubah.
Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.
Musik
dalam pandangan Islam itu adalah sebuah budaya yang dalam hal ini Islam ingin
membangun budayanya sendiri. Musik dalam pandangan Islam dipandang sebagai
bagian dari budaya, maka Islam menginginkan musik yang memiliki instrument
khas. Artinya musik dalam pandangan Islam harus berbeda dari nyanyian dan
instrument jahiliyah. Tantangan umat Islam di masa yang akan datang salah
satunya adalah begaimana cara memunculkan musik khas Islam sehingga tidak ada
lagi perbedaan masalah musik dalam pandangan Islam.
6.
Indikator Musik
Itu Haram
Adapun musik dalam
pandangan Islam yang diharamkan adalah musik yang menyeret manusia ke dalam
kesia-siaan, dosa dan maksiat, penghambaan kepada setan, sehingga dapat
menjatuhkan derajat manusia sebagai khalifah Allah.
Agar lebih jelas, untuk
menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya,
setidaknya ada empat indikator yang dapat kita pertimbangkan.
Pertama, apabila syair-syairnya
berisi kata-kata kotor, melenakan, mesum alias porno, pengagungan terhadap
berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah,
membangga-banggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi
permusuhan dan pelecehan terhadap nilai-nilai moral.
Kedua, apabila terjadi campur
baur atau ikhtilat antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga, musik dalam pandangan
Islam itu haram jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan seronok alias
mengobral aurat, dengan tarian yang membangkitkan syahwat, dan dengan suara
mendesah-desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapa pun
-bisa laki-laki atau perempuan- dengan memakai atribut dan simbol-simbol setan
atau orang kafir.
Keempat, bersama musik tersebut
dihidangkan aneka minuman atau makanan yang diharamkan, semacam khamr, beserta
aneka fasilitas yang memudahkan orang untuk melakukan maksiat.
Ketika salah satu atau
semua indikator tersebut terpenuhi, dapat dipastikan kalau musik dalam
pandangan Islam menjadi haram hukumnya. Musik yang diharamkan agama sejatinya
adalah musik yang memenuhi kriteria-kriteria semacam itu. Jika tidak, apalagi
dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt, musik tersebut menjadi halal
untuk kita nikmati. Itulah musik yang sesuai dengan fitrah. Wallâhu
a’lam.
Maka Oleh
karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus
memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik
ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan
lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan.
Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di
muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu
pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini,
maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik
pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh
jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang
diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain.
Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya
tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta
birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun
bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan
shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan
sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah
Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan
Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan
model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam
tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang
sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana
firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
7.
Kesimpulan
Ulama sepakat bahwa
aktifitas musik baik itu melakukan atau mendengarkan adalah haram apabila
aktifitas itu dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan dosa. Adapun
mendengarkan musik yang isinya berkaitan dengan hal-hal yang baik dan dapat
mengingatkan orang kepada akhirat tidak mengapa bahkan sunat dinyanyikan
menurut Al-Auza'i.
Imam Syafi'i seperti dikutip oleh Al-Ghazali menyatakan bahwa tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian, suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik yang bertentangan dengan hukum syariah.
Imam Syafi'i seperti dikutip oleh Al-Ghazali menyatakan bahwa tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian, suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik yang bertentangan dengan hukum syariah.
Jika anda ragu tentang
pendapat/perkara tersebut maka tinggalkanlah karena sesuatu yang ragu itu bid’ah
dan bid’ah itu haram hukumnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa
membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan
agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari
no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Terimakasih informasinya.
ReplyDeleteTerimakasih informasinya.
ReplyDeleteArtikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
ReplyDeletepandangan 4 madzhab tentang musik